Kompas TV video vod

Para Pelaku Pemerkosaan Remaja di Parigi Moutong Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:21 WIB

SULAWESI TENGAH, KOMPASTV - Tujuh tersangka pemerkosaan remaja perempuan di Parigi Moutoung, Sulawesi Tengah ditangkap polisi.

Pakar hukum pidana bahkan menilai para pelaku tak hanya dihukum pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, tapi juga hukuman kebiri yang dianggap bisa memberi efek jera pemerkosa anak-anak.

Hingga Rabu (31/05/2023) malam 7 dari 10  tersangka pemerkosaan anak di Parigi Moutong telah ditangkap. Sementara 3 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolda Sulawesi Tengah menyebut satu polisi  berinisial MKS yang diduga turut memperkosa korban hingga kini masih diperiksa.

Polisi bilang selain pengakuan korban, penyidik masih butuh satu alat bukti lainnya untuk menetapkan anggota Polri itu sebagai tersangka.

Polisi juga bilang penyidik telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban.
 

Baca Juga: Keji! Gadis ABG di Parimo Diperkosa oleh 11 Pria, 7 Tersangka Kini Telah Ditangkap Polisi

 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.