Kompas TV video vod

Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri Buka Suara

Rabu, 31 Mei 2023 | 21:35 WIB

 

TANGERANG, KOMPASTV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal banding Teddy Minahasa usai dipecat dari Polri.

Sigit menilai mengajukan banding adalah hak dan ada aturannya. Namun ia mengatakan sikap Polri sudah jelas.

“Terkait dengan banding tentu saja diatur. Tapi, sikap Polri jelas dalam mengambil keputusan,” ujar Kapolri saat ditemui di Tangerang, Rabu (31/5).

Atas kasus yang menjeratnya, Teddy Minahasa dijatuhi sanksi etik pemecatan dengan tidak hormat.

Kapolri mengatakan, tim banding tidak akan jauh menilai dari putusan sidang etik yaitu PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

“Tim banding juga tentunya tidak terlalu jauh,” ucap Sigit.

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dipecat tidak hormat oleh Polri.

Teddy dijatuhi sanksi PTDH usai jalani sidang kode etik Polri. Ia pun ajukan banding.

Teddy sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.

Video Editor: Vila Randita

Baca Juga: Teddy Minahasa di PTDH, Komisi Kode Etik Polri: Perbuatan Teddy Tercela!

 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.