BANDUNG, KOMPAS.TV – Polda Jawa Barat menampilkan 2 motor terkait peristiwa kecelakaan di Ciamis.
Terdapat 2 motor di antaranya milik pelaku dan satunya milik santri asal pondok pesantren Miftahul Huda al Abidin dj kabupaten Ciamis, Senin (29/5/2023).
Pelaku pengendara motor gede tersebut telah ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga: Ahmad Sahroni: Pengendara Tabrak Santri di Ciamis Bukan Anggota Moge
Pengendara diketahui berumur 55 tahun berdomisili di Jakarta.
Sebelumnya kasus motor tabrak santri terjadi di jalan raya Ciamis-Tasikmalaya terjadi pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku yang sempat kabur sudah menyerahkan diri ke kepolisian setempat.
Video Editor: Bara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.