Kompas TV video vod

Masriyah, Tetangga yang Lempar Kotoran Manusia Akhirnya Jadi Tersangka

Selasa, 23 Mei 2023 | 22:09 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JATIM, KOMPAS.TV - Masriyah, tetangga yang melakukan pelemparan kotoran di Sidoarjo, Jawa Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat perda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat  dengan ancaman 3 bulan penjara.

Masriyah memenuhi panggilan polisi pamong praja untuk dimintai keterangan.  

Ia ditetapkan sebagai tersangka  dalam kasus pelemparan kotoran ke rumah tetangganya Wiwik.

Masriyah dijerat dengan perda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan ancaman 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Saat ditanya oleh awak media perihal kasusnya Masriyah hanya bisa bungkam.

Rencananya ia akan menjalani sidang pertama pada Rabu pekan depan.

Baca Juga: Rumah Warga Dilempari Kotoran Manusia oleh Tetangga Selama 6 Tahun

 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.