Kompas TV video vod

Pelaku Anak AG Tak Wajib Hadir Langsung saat Pembacaan Putusan Hakim...

Kompas.tv - 10 April 2023, 14:21 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV – AG anak yang berkonflik dengan hukum hari ini akan mendengarkan vonis hakim atas kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan bersama Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap David Ozora.  

Proses hukum AG lebih cepat dari pidana umum, pembacaan vonis dilakukan 7 hari sebelum penahanan AG berakhir pada 17 April mendatang.

Sidang akan digelar terbuka, tetapi AG tak wajib hadir langsung saat pembacaan putusan.

Sebelumnya, Jaksa menuntut AG hukuman 4 tahun penjara.

Dalam rekonstruksi terungkap kekasih Mario Dandy itu berperan memancing David agar mau menemuinya dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar.

Tak hanya itu, AG juga turut merekam penganiayaan dengan menggunakan telepon genggam milik Mario.

Saat menyampaikan pleidoinya, Penasihat Hukum AG menyebut AG menangis saat membacakan nota pembelaan dan menyampaikan permohonan maaf pada keluarga David.

Sementara itu jelang sidang putusan, ayah David Jonathan Latumahina merespons komentar warga net.

Jonathan mengatakan, 1 dari 10 unsur yang membuktikan keterlibatan AG dalam tuntutan jaksa adalah berbohong tentang isu pelecehan seksual.

Hal ini diperkuat oleh Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini yang menegaskan tidak ada pelecehan yang dilakukan David.

Saya sudah sampaikan berulang kali bahwa tidak ada pelecehan, tapi jika anda ingin sekali melihat bukti dan faktanya boleh saya tunjukkan di Polda besok, kami diam karena menghargai sidang pelaku anak ini tertutup, bukan karena isu sampah itu benar,” ujar Melisa lewat akun twitternya.

Baca Juga: Mahfud, Sri Mulyani dan Kepala PPATK Siap Hadiri Rapat Komisi III DPR RI


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x