Kompas TV video vod

Sekongkol dengan Teddy Minahasa, Eks AKBP Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Penjara

Sabtu, 1 April 2023 | 20:36 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Tak hanya sang tokoh utama Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dan sang asisten Syamsul Maarif pun telah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tak setinggi sang jenderal AKBP Doddy dan Syamsul Ma’arif masing-masing dituntut 20 dan 17 tahun penjara.

AKBP Doddy terseret kasus peredaran narkotika jenis sabu, yang menurut Dody adalah perintah dari atasannya yaitu Teddy Minahasa.

Pada sidang sebelumnya, hakim menyatakan proses pemeriksaan saksi untuk terdakwa Dody sudah cukup, dan meminta jaksa penuntut umum menyiapkan berkas tuntutan, yang dijawab jaksa siap untuk dibacakan senin ini.

Apa yang membuat keduanya dituntut setinggi itu? Berikut ini kupasannya untuk Anda.

Baca Juga: Raup Untung dari Penjualan Sabu, Teddy Minahasa Dituntut Mati oleh JPU


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x