Kompas TV video vod

Terbukti Jadi Otak Penukaran Sabu dengan Tawas, Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 31 Maret 2023 | 12:43 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai Teddy bersalah dalam kasus penukaran barang bukti sabu dengan tawas.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa.

Adapun hal yang memberatkan Teddy antara lain, statusnya sebagai perwira tinggi Polri, serta meraup keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.

Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus penukaran barang bukti sabu dengan tawas.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 di Indonesia Batal, Sampai Kapan Politik Dicampur Aduk Dengan Sepak Bola?

Terdakwa Teddy Minahasa menganggukan kepala saat mendengar pembacaan tuntutan pidana mati yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Sesekali Teddy terlihat memiringkan kepalanya ke arah kiri.

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Evakuasi Penumpang Kapal Tenggelam

Minggu, 1 Oktober 2023 | 12:57 WIB
Berita Daerah

Wisata Air Terjun Saluopa Sepi Pengunjung

Minggu, 1 Oktober 2023 | 12:41 WIB
Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.