Kompas TV video vod

KPU Kota Tegal Lakukan Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2023

Kamis, 30 Maret 2023 | 17:39 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

TEGAL, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, melakukan sosialisasi peraturan KPU nomor 6 tahun 2023.

Sosialisasi diberikan kepada partai politik, media dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Baca Juga: PSSI Berharap FIFA Tak Jatuhkan Sanksi Berat Usai Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia

Sosialisasi menjelaskan regulasi tentang daerah pemilihan atau dapil, dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, Kota, di pemilu 2024.

Alokasi kursi Anggota DPRD Kota Tegal, masih tetap 30 kursi, sesuai yang tercantum dalam keputusan PKPU nomor 6 tahun 2023.

Baca Juga: Pesan Moeldoko untuk Timnas Indonesia setelah Batal Main di Piala Dunia U-20 2023


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x