Kompas TV video vod

Hakim Guntur Hamzah Ubah Putusan MK, MKMK: Langgar Etik, Guntur Disanksi Teguran Tertulis

Senin, 20 Maret 2023 | 23:50 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, memutuskan tidak benar ada persekongkolan dalam pengubahan frasa dari "dengan demikian" menjadi " ke depan" dalam putusan MK terkait pergantian Hakim Aswanto.

Majelis Kehormatan MK memberi sanski teguran tertulis, kepada hakim terduga Guntur Hamzah.

Majelis Kehormatan MK menilai, pengubahan frasa terjadi karena pertimbangan hukum adalah hal lazim selama diketahui oleh hakim yang memutuskan.

Majelis Kehormatan MK juga menyebut, adanya perbedaan penyusunan dalam risalah sidang tetapi tidak memengaruhi isi putusan.

Hakim terduga juga dinilai tidak ikut memutus perkara, bahkan saat itu belum menjadi hakim MK.

Baca Juga: Jokowi Rekomendasikan Nama-Nama Capres kepada Megawati, Siapa Kira-Kira?


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x