JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan bahwa rencana restorative justice antara AG dan David merupakan wewenang Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Ranah itu ke kejaksaan ya, kami sudah melakukan langkah-langkah," ucap Trunoyudo, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Kondisi David Membaik Pesat, Sudah Merespons Saat Disuapi Makanan
Terkait laporan Anastasia Pretya Amanda alias APA (19), Polda Metro Jaya menindak lanjuti laporan tersebut.
Amanda melaporkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, hingga AG terkait pencemaran nama baik.
"Tentu dalam hal ini Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut," sambungnya.
Video editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.