KOMPAS.TV - Keluarga korban tragedi kanjuruhan kecewa dengan vonis Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas dua terdakwa polisi.
Keluarga korban akan terus berjuang menuntut keadilan.
Rizal Putra Pratama, salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang kehilangan ayah dan adik, sangat kecewa dengan vonis bebas dan vonis ringan untuk tiga terdakwa polisi yang dijatuhkan hakim.
Keluarga menilai vonis bebas oleh hakim seperti guyonan, dan melukai perasaan keluarga.
Keluarga akan tetap menempuh proses hukum lewat Jalur Laporan Model B, atau pengaduan oleh korban, bukan Laporan Model A yang dibuat oleh polisi.
Baca Juga: Pengacara Korban Tragedi Kanjuruhan Beberkan Kejanggalan Pengusutan Kasus Hingga Proses Peradilan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, memvonis bebas dua anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus Kanjuruhan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Majelis hakim menilai dakwaan jaksa terhadap terdakwa, AKP Bambang, tidak terbukti.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.