Kompas TV video vod

Hakim Vonis Bebas 2 Anggota Polri Terdakwa Kasus Kanjuruhan

Kompas.tv - 16 Maret 2023, 22:10 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus kanjuruhan.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Tuntut Tragedi Kanjuruhan Masuk Dalam Pelanggaran HAM Berat

Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa terhadap terdakwa AKP Bambang tidak terbukti. Sebelumnya, jaksa menuntut dengan hukuman 3 tahun penjara.

Satu terdakwa lain yang divonis bebas adalah mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Hakim menilai, Kompol Wahyu tidak terbukti memerintahkan eks Danki I Brimob Jatim AKP Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata ke arah suporter Arema.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.