Kompas TV video vod

Empat Anak Buah Sambo Terpidana Kasus Perintangan Penyidikan Dijatuhi Vonis Berbeda

Senin, 6 Maret 2023 | 15:26 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Jakarta Selatan, telah menjatuhkan hukuman pidana kepada 4 terdakwa perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widianto.

Memiliki peran masing-masing, keempatnya pun di jatuhi hukuman beragam, Arif Rahman Arifin yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan, atas keterlibatannya dalam merusak laptop milik Baiquni, yang berisi rekaman DVR CCTV dilingkungan rumah Ferdy Sambo.

Kemudian Baiquni Wibowo yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, atas keterlibatannya sebagai orang yang pertama kali mengakses DVR CCTV secara ilegal, yang mana kemudian rekaman DVR itulah yang menjadi bukti krusial keterlibatan Sambo dalam pembunuhan Yosua.

Baca Juga: Irfan Widyanto Sujud Syukur Hingga Menangis Peluk Kedua Orang Tua Usai Divonis 10 Bulan Penjara

Sementara sang penerima Adhi Makayasa, Irfan Widianto, hingga kini masih belum menjalani sidang etik dari komisi etik Polri.

Ia juga dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara, atas keterlibatannya mengganti DVR CCTV, dari pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga.

Sebelumnya dalam pleidoinya Irfan menyebut keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi penentu, nasib karirnya di instansi kepolisian.

Sementara Chuck Putranto, yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, sempat menyatakan masih pikir-pikir, dan masih mendiskusikan dengan tim penasehat hukum,
 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.