JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penganiayaan David oleh anak mantan pejabat pajak terus bergulir. Polda Metro Jaya menyatakan ada perubahan konstruksi pasal yang dikenakan pada para tersangka dan pelaku termasuk Mario Dandy.
Polisi menemukan adanya unsur niat jahat dari tersangka Mario Dandy, sehingga Mario Dandy kini dijerat dengan pasal 355 ayat satu KUHP subsider pasal 354 mengenai penganiayaan berat dan penganiayaan terencana.
Baca Juga: Kondisi David Ozora Kian Membaik Usai Penganiayaan oleh Anak Eks Pejabat Pajak
Dandy yang awalnya dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara kini diperberat menjadi 12 tahun.
Perubahan penerapan pasal juga menjerat tersangka lain, Shane yang merupakan teman Dandy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.