Kompas TV video vod

Komentar Singkat Irfan Widyanto Usai Divonis 10 Bulan Penjara Kasus OOJ

Sabtu, 25 Februari 2023 | 10:11 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim memvonis terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua, Irfan Widyanto dengan hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp10 juta, Jumat (24/2/2023).

Usai Vonis, anak buah Ferdy Sambo itu memberikan komentar singkat.

“Itu resiko tugas bagi saya,” ujar Irfan saat hendak meninggalkan ruang sidang.

Baca Juga: Tangis Ibu Irfan Widyanto Pecah Saat Hakim Bacakan Vonis

Sebelumnya, dalam pertimbangan majelis hakim Irfan disebut tidak memiliki niat jahat untuk melakukan pengrusakan.

Hakim menyebut Irfan memiliki niat baik dengan adanya tindakannya yang memberikan nama serta nomor telepon saat mengambil DVR CCTV.

Adapun hal meringankan Irfan yakni telah mengabdi di Polri dan pernah meraih adhi makasaya.

Selain itu, Irfan merupakan lulusan Akpol terbaik tahun 202 dan diharapkan melanjutkan kariernya.

Video Editor: Firmansyah



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.