Kompas TV video vod

Surya Darmadi, Terdakwa Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Divonis 15 Tahun Penjara!

Kompas.tv - 24 Februari 2023, 12:32 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan Surya Darmadi, divonis 15 tahun penjara.

Baca Juga: Soal Balita Obesitas di Bekasi, Menkes: Kita Akan Observasi di Rumah Sakit

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Sebelum sidang putusan dimulai, terdakwa Surya Darmadi marah-marah di ruang sidang.

Surya Darmadi mengaku, dipaksa mencabut praperadilan tahun lalu.

Tidak hanya itu, saat pembacaan putusan ia juga sempat mengeluh jantungnya sakit, sehingga vonis korupsi yang merugikan negara sampai Rp 78 triliun itu diskor sementara.

Usai divonis, tim kuasa hukum Surya Darmadi ajukan banding.

Baca Juga: PDIP Tolak Koalisi Parpol Pengusung Anies, Hasto: Antitesa Jokowi, Jakarta Tak Ada Kesinambungan



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.