Kompas TV video vod

Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Arif Rachman

Kamis, 23 Februari 2023 | 12:33 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - Atas putusan sidang hari ini (23/02/23) Arif divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 Juta.

Arif terbukti melakukan perusakan elektronik yaitu laptop yang berisi rekaman CCTV rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Baca Juga: Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Hakim menilai, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Arif karena  bertentangan dengan asas profesionalilsme sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia.

Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan hukuman Arif karena belum pernah dipidana,memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan koperatif sehingga pengungkapan penembakan Brigadir J menjadi terang.


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x