Kompas TV video vod

Hakim Tak Pertimbangan Pelecehan Putri, Pakar Hukum: Tak Ada Fakta dan Bukti Adanya Pelecehan!

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 09:40 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV – Setelah sebelumnya Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara kemarin di PN Jakarta Selatan, hari ini mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan terdakwa Kuat Ma’ruf akan  menjalani sidang putusan atau vonis.

Terkait perkara pelecehan seksual dimana Putri Candrawathi mengaku menjadi korban, dalam pembacaan vonis, Majelis Hakim bahkan tidak menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan untuk meringankan terdakwa, itu merupakan hal yang serius.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Vonis Eliezer: Tanpa Dia, Kasus Pembunuhan Yosua akan Jadi 'Dark Number'

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah berpendapat bahwa hal tersebut merupakan bentuk konsistensi dari proses pembuktian yang sudah berjalan.

Menurutnya, Majelis Hakim melihat bahwa tidak ada fakta yang mendukung bahwa Putri mengalami pelecehan seksual, apalagi alat buktinya.

Sehingga Hakim berdasarkan keyakinannya tidak mengarah ke persoalan pelecehan seksual Putri.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x