Kompas TV video vod

Usai Vonis, Putri Candrawathi Jalan Tertunduk Keluar PN Jaksel Menuju Mobil Tahanan

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 21:46 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa, hakim memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Penonton di PN Jaksel Bersorak saat Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Usai pembacaaan vonis, terlihat Putri Candrawathi dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian berjalan dengan kepala tertunduk keluar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Diungkap Langsung oleh Kamaruddin: Ferdy Sambo Tawarkan Uang Besar pada Saya

Dengan memakai buju putih, Putri menaiki mobil tahanan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo juga telah menjalani vonis. Sambo dihukum mati oleh hakim karena dinilai menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x