JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan pihak Bripka Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Jaksa meyakini pleidoi pihak Ricky tidak sesuai dengan hukum. Jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan.
Baca Juga: Soal Ricky Ricky Rizal Tak Tahu Rencana Pembunuhan Yosua, Jaksa: Keliru dan Tidak Benar!
Jaksa juga meminta hakim agar menyatakan Ricky terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa.
Video editor: Bara Bima Hardika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.