Kompas TV video vod

Momen Pengunjung Sidang Gaduh Usai Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Hakim: Tenang!

Kompas.tv - 18 Januari 2023, 14:00 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengunjung sidang membuat gadung usai terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pengunjung langsung merespons dengan suara teriakan yang memaksa JPU berhenti sejenak ketika membacakan kesimpulan dari surat tuntutan.

“Dua menjatuhkan terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar jaksa disambut sorakan dari pengunjung di ruang sidang PN Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso pun langsung mengingatkan para pengunjung sidang untuk berhenti.

“Mohon kepada pengunjung untuk tenang atau kami bisa memerintahkan bisa saudara untuk dikeluarkan,” ujar Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Yosua Yakini Putri Adalah Aktor Intelektual: Masa Hanya Dituntut 8 Tahun?

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dengan potongan dan membayar dengan sebesar Rp5.000.

Video Editor: Febi Ramdani



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x