Kompas TV video vod

[LAPORAN KHUSUS] Gugurnya Skenario Sambo: Hakim Terus Pilah Fakta di Antara Lautan Air Mata

Kompas.tv - 13 Januari 2023, 16:31 WIB
Penulis : Edwin Zhan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sesali takdir dan nasib yang menimpanya, terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menangis di persidangan.

Skenario Jenderal Bintang Dua hingga mengakibatkan ajudannya Brigadir Yosua tewas terbukti dari fakta di persidangan.

Emosi dan kemarahan yang timbul meski belum tahu kebenaranya, kini harus ditanggung dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Karier sebagai anggota Polri selama 28 tahun terpaksa dihentikan dengan tidak hormat.

Pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi yang menjadi alasan pembunuhan Yosua tak dapat dibuktikan.

Begitu pula dengan sang istri. dicecar soal peristiwa di Magelang, Putri Candrawathi tak bisa menunjukkan bukti.

Visum yang seharusnya dilakukan untuk mengungkap peristiwa di Magelang tak dilakukan.

Tangisan Putri Candrawathi pun tak cukup untuk meyakinkan Hakim.

Seakan tak menyesali perbuatannya, Putri Candrawathi menganggap kasus pembunuhan Yosua sebagai pelajaran hidup.

Keduannya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x