Kompas TV video vod

Pelaku Penghinaan Ibu Negara Iriana Jokowi Minta Maaf Melalui Akun Facebook, Begini Isinya!

Kompas.tv - 20 November 2022, 17:30 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Buntut dari unggahan dugaan penghinaan terhadap Ibu Negara, Iriana Joko Widodo, pemilik akun twitter @koprofiljati, kini dicari polisi.

Polisi menyebut telah menemukan unsur pidana dari unggahan tersebut, yang bisa membuat pemilik akun jadi tersangka.

Cuitan akun twitter @koprofiljati yang mengunggah foto Ibu Negara Iriana Joko Widodo bersama istri Presiden Korea Selatan, Madam Kim, berbuntut panjang.

Keterangan foto yang ditulis Kharisma Jati sebagai pemilik akun dinilai tidak etis.

Dikutip dari kompas.com, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Andi Vivid menyebut polisi sedang menyelidiki identitas pelaku dan sudah menemukan dugaan unsur pidananya.

Cuitan ini juga memancing reaksi putra sulung Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Walau sempat membalas cuitan di twitter, namun belakangan Gibran menyatakan tidak akan membawa masalah unggahan terhadap Ibu Iriana ke ranah hukum.

Sementara itu, setelah unggahannya viral pemilik akun Kharisma Jati menulis surat terbuka berisikan permohonan maaf pada Presiden Jokowi, Ibu Iriana, dan keluarga presiden.

Baca Juga: Erick Thohir Ikut Geram Dengar Unggahan Meme di Medsos yang Sindir Ibu Negara Iriana Jokowi

"Dengan ini, saya Kharisma Jati meminta maaf kepada keluarga besar Presiden RI atas unggahan saya di media sosial yang menyinggung perasaan anggota keluarga bapak Presiden Joko Widodo termasuk kerabat, staf, dan pejabat di lingkungan kepresidenan.

Permintaan maaf ini saya nyatakan dengan tulus dari lubuk hati yang paling dalam, tanpa unsur keterpaksaan maupun kepura-puraan.'’

Tulis Kharisma di akun facebook miliknya.

Permohonan maaf terbuka ini ditanggapi Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting sebagai langkah yang bijaksana.

Namun jika diteruskan, kasus ini bisa saja masuk dalam pelanggaran Undang-Undang ITE, terkait pencemaran nama baik.

Walau sudah meminta maaf, kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan juga pelajaran bagi masyarakat, agar berhati-hati menggunakan media sosial.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x