Kompas TV video vod

Pengakuan Sopir Ambulans yang Bawa Jasad Brigadir J: Saya Dilarang Nyalakan Lampu Rotator

Kompas.tv - 8 November 2022, 05:52 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah keterangan digali hakim dalam sidang terdakwa Ricard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’rug

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni  sopir ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan  yang mengungkap bahwa dirinya dilarang membunyikan lampu rotator hingga bingung jenazah Yosua yang harus dibawa ke IGD bukan ke ruang jenazah.

Baca Juga: Bharada E dan Kuasa Hukumnya Geleng-Geleng dengar Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo

Saksi sopir ambulans tekejut melihat jenazah Yosua tegeletak berlumuran darah dekat tangga.

Saksi sopir ambulans melihat luka tembak di dada Yosua  saat memindahkan jasad korban ke dalam kantong jenazah.

Saksi sopir ambulans diminta tidak menyalakan lampu rotator ambulans di dalam kompleks dan ditemani oleh satu anggota provost di dalam mobil ambulans.

Saksi sopir ambulans bingung mengapa jenazah  Brigadir J dibawa ke IGD dulu, bukan langsung dibawa ke kamar jenazah atau ruang forensik.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x