Kompas TV video vod

Tak Hanya Ferdy Sambo dan Istri, Hakim Juga Tolak Eksepsi Ricky Rizal dan Kuat Ma ruf

Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:40 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV – Selain menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak eksepsi atau nota keberatan dua terdakwa lain.

Yaitu terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam sidang putusan sela hari ini (26/10).

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice, Saksi: Perekam CCTV yang Rusak Pernah Saya Pasang

Kuasa hukum Ricky Rizal Erman Umar bahkan sudah memprediksi kalau eksepsi kliennya akan ditolak.

Erman mengatakan, bakwa eksepsi yang disampaikan untuk mengimbangi opini publik.

Lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar pekan depan.

Untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sidang digelar pada hari Rabu (02/10) dengan agenda pemeriksaan saksi dari keluarga korban.

Sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan digelar bersamaan.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.