JAKARTA, KOMPAS.TV - Terungkap fakta dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J hari ini (17/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jaksa: Putri Candrawathi Bilang ke Ferdy Sambo Dirinya Dilecehkan Brigadir J
Disebutkan bahwa Bharada E menyanggupi perintah Ferdy Sambo yang meminta untuk menembak Brigadir J saat perencanaan pembunuhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.