Kompas TV video sinau

Siapa yang Berhak Mendapatkan Hak Asuh jika Orang Tua Bercerai?

Kompas.tv - 11 Oktober 2022, 20:17 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV- Begini cara mendapatkan hak asuh anak jika bercerai.

Pasal 156 huruf c KHI menyebutkan, ayah atau ibu yang bercerai dapat kehilangan hak asuh anaknya atau yang dalam peraturan ini disebut hadhanah.

Hadhanah akan hilang atau berpindah tangan jika ayah atau ibu pemegang hak asuh dianggap tidak layak melakukan pengasuhan.

Pasal 156 huruf c berbunyi, “apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.”

Mengacu pada pasal tersebut untuk memenangkan gugatan hak asuh anak. Seorang penggugat wajib menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, yakni: 

Keselamatan jasmani:

  • Tidak memukul, melukai, atau melakukan kekerasan fisik pada anak
  • Menyediakan lingkungan yang aman bagi anak

Keselamatan Rohani:

  • Memberikan kasih sayang, ajaran agama, serta pendidikan yang baik untuk anak
  • Berperilaku dan jadi teladan bagi anak
  • Menyediakan lingkungan yang baik bagi anak

Baca Juga: 5 Cara Mendapatkan Jenis Kelamin Bayi Sesuai Keinginan, Fakta atau Mitos?

Editor Video & Grafis: Joshua Victor 



Sumber : Diolah dari berbagai sumber

BERITA LAINNYA


Close Ads x