KOMPAS.TV- Begini cara mendapatkan hak asuh anak jika bercerai.
Pasal 156 huruf c KHI menyebutkan, ayah atau ibu yang bercerai dapat kehilangan hak asuh anaknya atau yang dalam peraturan ini disebut hadhanah.
Hadhanah akan hilang atau berpindah tangan jika ayah atau ibu pemegang hak asuh dianggap tidak layak melakukan pengasuhan.
Pasal 156 huruf c berbunyi, “apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.”
Mengacu pada pasal tersebut untuk memenangkan gugatan hak asuh anak. Seorang penggugat wajib menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, yakni:
Keselamatan jasmani:
Keselamatan Rohani:
Baca Juga: 5 Cara Mendapatkan Jenis Kelamin Bayi Sesuai Keinginan, Fakta atau Mitos?
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.