Kompas TV video vod

Respon KPK Soal Diskriminasi Hingga Pakar Pencucian Uang Sebut Lukas Enembe Bisa Dijerat TPPU

Kompas.tv - 21 September 2022, 09:25 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAYAPURA, KOMPAS.TV - Polresta Jayapura Kota, menahan seorang koordinator aksi saat berorasi di tengah jalan, di wilayah Abepura Papua, Selasa (20/09) siang. 

Pendemo dinilai tak kooperatif dan mengganggu arus lalu lintas.  

Polisi juga turut mengamankan tiga pendemo lainnya karena membawa benda tajam serta minuman keras saat demo berlangsung.  

Para pendemo menggelar unjuk rasa di tengah jalan, memprotes langkah KPK yang menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai tersangka korupsi.

Keempatnya kini dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga sore kemarin, massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe berunjuk rasa di Kota Jayapura.

Polisi hanya mengizikan perwakilan pendemo untuk berunjuk rasa yang memprotes penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK.

Baca Juga: Pendeta Alberth Yoku: Penetapan Tersangka Lukas Enembe Frontal dan Mengagetkan

Merespons Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang mengklaim dirinya dikriminalisasi KPK, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penyelidikan KPK murni penegakan hukum tanpa kepentingan lain.

Ali Fikri menyebut, tersangka diharapkan kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Menurut Ali, proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah memenuhi ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum.

Sementara itu, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih menyebut adanya temuan PPATK soal transaksi judi oleh Gubernur Papua Lukas Enembe seharusnya semakin meyakinkan KPK untuk menjerat Lukas dengan pasal tindak pidana pencucian uang, atau TPPU.

Sebelumnya, PPATK telah mendapatkan transaksi judi di 2 negara senilai ratusan miliar yang dilakukan Lukas Enembe, Gubernur Papua.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana menyebut jika Gubernur Papua, Lukas Enembe tidak menerima penetapan dirinya sebagai tersangka, lukas bisa mengajukan praperadilan.

 

 




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x