Kompas TV video sinau

Cek di Sini Syarat untuk Mendapatkan BSU 2022 Sebesar 600 Ribu

Kompas.tv - 31 Agustus 2022, 20:16 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV-Pemerintah memastikan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600.000 segera.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan persnya, Senin (29/8/2022).

BSU ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

Menyuplik Kompas.tv, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Subsidi gaji yang diberikan kepada 16 juta pekerja sebesar Rp600.000 akan dibayarkan sekaligus.

Namun teknis pelaksanaan penyalurannya menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan” beber Sri Mulyani Menteri Keuangan.

Sri Mulyani menegaskan, Total anggaran BSU 2022 sebanyak Rp9,6 triliun.

Syarat penerima BSU 2022

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kriteria penerima BSU tahun lalu.

Kriteria ini bisa menjadi gambaran mengenai penyaluran subsidi gaji mendatang.

Berikut syarat penerima BSU

1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2.Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3.Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4.Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji 2022 Sebesar Rp600.000, Cair Minggu Depan!

Editor Video & Grafis: Dimas WPS



Sumber : Diolah dari berbagai sumber

BERITA LAINNYA



Close Ads x