Kompas TV video sinau

Per Agustus 2022 Tarif Ojol Resmi Naik Jadi Segini!

Kompas.tv - 9 Agustus 2022, 18:35 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV- Besaran kenaikan tarif ojol roda dua berdasarkan sistem zonasi.

Melansir dari Kompas.com, kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Yang telah diterbitkan sejak tanggal 4 Agustus 2022.

Perusahaan ojek online roda dua berbasis aplikasi di Indonesia, harus menyesuaikan dengan tarif baru paling lambat 10 hari kerja.

Dengan demikian, tarif ojol di Indonesia resmi naik paling lambat 14 Agustus 2022.

Berikut rincian tarif baru ojek online per Agustus 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000

Baca Juga: Tanggapi Kenaikan Tarif Ojol, Ketua Asosiasi Minta Pertimbangkan Harga Pertalite

Editor Video & Grafis: Arief Rahman 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x