Kompas TV video vod

Periksa Lokasi Timbunan di Depok, Kemensos: Bansos Kemensos Punya Label Tersendiri

Kompas.tv - 3 Agustus 2022, 14:44 WIB
Penulis : Dea Davina | Editor : Fadhilah

DEPOK, KOMPAS.TV - Polisi melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pihak jasa pengiriman JNE pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Pemeriksan dilakukan untuk mendalami temuan 3,6 ton beras bantuan presiden yang tertimbun di lahan kosong.

Sebelumnya, personel gabungan dari Satgas Pangan Bareskrim Polri juga telah mendatangi lokasi penimbunan untuk mengumpulkan keterangan tambahan.  

Usai pemeriksaan, polisi menyatakan beras yang ditimbun adalah beras dari Bulog, yang mengalami kerusakan saat proses distribusi.

Cuaca yang buruk membuat beras basah dan rusak.

Pihak JNE mengaku telah mengganti beras yang rusak dan mendistribusikan ulang.

Namun, penyidik mempertanyakan bukti dokumen distribusi ulang yang belum disertakan JNE.

Sempat disebut-sebut sebagai beras dari Kemensos, tim Kemensos datang langsung mengecek lokasi penimbunan dan gudang JNE di Sukmajaya, Depok. 

Baca Juga: Rudi Samin Pemilik Lahan Kuburan Beras Bansos: Tanah Ini Sah Punya Saya

Usai meninjau, Irjen Kemensos, Dadang Iskandar menyatakan beras bansos yang dikubur di lahan kosong bukanlah bansos dari Kemensos.  

Dadang menegaskan, label yang tertera di karung beras yang tertimbun, berbeda dengan label Kemensos.

Sementara, menanggapi temuan ini, pihak istana menegaskan, bantuan presiden yang dikerjakan selama ini tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan mana pun, termasuk dengan JNE.

Istana meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan yang tengah dilakukan kepolisian.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga meminta pengusutan dilakukan secara tuntas, untuk menyelidiki apakah bansos ini telah rusak sebelum dikubur atau tidak.

Polisi akan memanggil ulang pihak JNE dan Kemensos, serta Bulog untuk mengonfirmasi keterangan semua pihak.

Selain untuk mengungkap ada tidaknya unsur pidana penyelewengan beras bantuan sosial ini

Seharusnya sampai ke tangan 139 keluarga penerima manfaat yang berhak mendapatkannya.




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x