Kompas TV video sinau

Begini Panduan Membayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling

Kompas.tv - 27 Juli 2022, 22:41 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV- Persyaratan bayar pajak kendaraan bemotor atau syarat bayar pajak motor di gerai Samsat keliling.

Melansir Kompas.com, persyaratan bayar pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

  1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
  2. Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
  3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi
  4. Membawa STNK asli beserta fotokopi
  5. Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan

Waktu pelayanan Samsat keliling umumnya yakni setiap Senin-Jumat: 08:00-12:00 WIB.

Kemudian, untuk di gerai Samsat dilayani hari Senin-Jumat: 08:00-14:00 WIB dan hari Sabtu pada pukul 08:00 – 12:00.

Untuk mengetahui lokasi Samsat keliling, dapat mengakses di media sosial resmi Samsat atau Badan pendapatan daerah (Bapenda) masing-masing.

Berikut  prosedur bayar pajak kendaraan bermotor atau cara bayar pajak motor tahunan:

  1. Datang ke lokasi Samsat keliling atau gerai Samsat.
  2. Mengisi formulir yang disediakan petugas.
  3. Menyerahkan formulir serta persyaratan bayar pajak motor (BPKB Asli tidak diserahkan hanya ditunjukkan).
  4. Motor yang masih dalam proses kredit/cicilan wajib menyertakan surat pengantar dari leasing/perusahaan pembiayaan beserta fotokopi BPKB-nya.
  5. Tunggu panggilan, petugas loket akan memanggil apabila ada kekurangan berkas. Jika berkas lengkap, maka petugas loket akan memanggil dan menyerahkan lembar pajak yang harus di bayar.
  6. Bayar pajak motor sesuai dengan tarif yang ditentukan.
  7. Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, harus membayar dendanya terlebih dahulu. Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
  8. Mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.

Baca Juga: Syarat dan Biaya Membuat Paspor untuk WNI di Indonesia

Editor Video & Grafis: Dimas WPS



Sumber : Diolah dari berbagai sumber

BERITA LAINNYA


Close Ads x