Kompas TV video vod

Ayah Perkosa Anak Kandung, PN Depok Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara

Kompas.tv - 15 Juli 2022, 12:28 WIB
Penulis : Edwin Zhan

DEPOK, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukum 20 tahun penjara kepada AT.

AT dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Sidang putusan perkara pemerkosaan ini digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.

Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica membacakan vonis 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar kepada terdakwa AT.

Terdakwa AT yang dihadirkan melalui sambungan telekonferensi pun menerima vonis tersebut.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan AT terhadap putri kandungnya terungkap pada Februari 2022.

Setelah istrinya melapor kepada pihak polisi; kasusnya naik ke persidangan pada 2 Juni 2022.
_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x