Kompas TV video sinau

Pidana Penjara Seumur Hidup: Sesuai Umur Terpidana atau Penjara Sampai Meninggal?

Kompas.tv - 8 Juli 2022, 16:06 WIB
Penulis : Dimas Wira P

KOMPAS.TV-Penjara seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) KUHP, pidana penjara dibagi dua, yakni penjara seumur hidup dan penjara waktu tertentu

Namun pidana penjara seumur hidup sering disalahartikan sebagai pemberian hukuman kepada terpidana sesuai umur

Baca Juga: Alasan Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah: Tidak Bisa Menjaga Amanah Kemaslahatan

Contohnya jika terpidana berusia 30 tahun, maka dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup yaitu 30 tahun

Padahal maksud dari penjara seumur hidup adalah hukuman penjara selama masa hidup terpidana

Artinya terpidana harus menjalani masa hukuman penjara hingga meninggal atau selama masa hidupnya

Jika pemberian pidana penjara seumur hidup dimaknai hanya sebatas umur terpidana, hal ini menimbulkan kerancuan

Dalam hukum pidana di Indonesia, pidana seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati

Apabila dilihat dari kualifikasinya, pidana penjara seumur hidup akan diberikan kepada yang melakukan kejahatan berat

Terpidana seumur hidup tidak bisa mendapatkan pengurangan hukuman saat menjalani masa pidana, kecuali grasi

Jika terpidana mendapatkan grasi, maka pidana penjara seumur hidup bisa diubah menjadi pidana waktu tertentu

Editor Video & Grafis: Dimas WPS



Sumber : diolah dari berbagai sumber

BERITA LAINNYA


Close Ads x