KOMPAS.TV - Residivis penggelapan barang ekspedisi berupa kain senilai Rp 1 miliar berhasil ditangkap Unit Resmob Polrestabes Semarang di tiga wilayah berbeda.
Dari tangan pelaku, petugas Unit Resmob Polrestabes Semarang menyita ratusan bal kain serta alat GPS pengecoh jalan.
Baca Juga: Polisi Telah Periksa 12 Saksi Kasus Penggelapan Aset Milik Tamara Bleszynski, tapi Temukan Kendala
Petugas memburu penerima order yang berada di Kalimantan Tengah dan Jakarta, atas kasus penyelewengan yang dilakukan oleh ketujuh pelaku itu.
Petugas akan menerapkan pasal 378 KUHP tentang penggelapan serta 480 KUHP tentang mengusai barang hasil kejahatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.