Kompas TV video vod

Alasan Kapolri Tinjau Ulang Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno

Kompas.tv - 8 Juni 2022, 18:56 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait pro kontra penugasan AKBP Raden Brotoseno.

Apalagi yang bersangkutan pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

Dalam hal ini Kapolri sampaikan pihaknya tengah berdiskusi dengan para ahli terkait 2 perkap nomor 14 dan nomor 19 yang mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

Baca Juga: Kontroversi Brotoseno: Tak Dipecat Polri, Jadi Beban Kapolri - OPINI BUDIMAN

“Perkap yang akan direvisi itu adalah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri. Tidak ada mekanisme terkait putusan yang berkaitan dengan kode etik khususnya terkait tindak pidana korupsi. Kami berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut. Sebagai wujud polri transparan dan mendengar aspirasi masyarakat,”kata Kapolri di Gedung Parlemen DPR RI, Rabu (8/6/2022). 

Pihaknya juga menambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan yang dikeluarkan Sidang Komisi Kode Etik.

Baca Juga: Kasus Brotoseno Tak Hanya Mencoreng Polri, tetapi Juga Wajah Penegakan Hukum

“Kita berharap segera selesai dan memberikan ruang kepada saya Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali dan melaksanakan sidang terhadap putusan AKBP Brotoseno. Langkah yang kami lakukan ini mnejawab pertanyaan masyarakat terkait komitmen polri di tindak pidana korupsi, ini akan terus kami perbaiki. Insya Allah kami berkoordinasi dalam waktu dekat bisa komisi yang baru kita tunjuk untuk peninjauan kembali terkait putusan yang telah dikeluarkan dan menjadi solusi untuk menjawab aspirasi masyarakat,”jelas Kapolri. 

Video Editor: Vila Randita



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x