JAKARTA, KOMPAS.TV - Delapan orang penagih utang atau debt collector di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap polisi sebagai upaya antisipasi perampasan kendaraan bermotor.
Sejumlah penagih utang atau debt colector ditangkap saat mengintai pengendara motor yang belum lunas.
Baca Juga: 4 Poin Penting Aturan Baru OJK: Debt Collector Tak Boleh Seenaknya, Ancaman Masuk Delik Pidana
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, polisi pun langsung membawa mereka ke kantor kepolisian sektor Cengkareng.
Penangkapan dilakukan sebagai upaya mengantisipasi maraknya aksi perampasan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector baik yang resmi maupun gadungan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.