Kompas TV video vod

Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku Lagi di Jakarta

Kompas.tv - 9 Mei 2022, 12:40 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (09/05) aturan kendaraan ganjil-genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Sebelumnya, aturan kendaraan ganjil genap sempat ditiadakan saat cuti bersama libur Lebaran.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2022 Resmi Berakhir

Aturan kendaraan ganjil-genap diterapkan pada tiga belas ruas jalan di Jakarta, pada Senin pagi. Salah satunya di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan.

Aturan kendaraan ganjil-genap berlaku mulai pukul 06:00 hingga 10:00, dan 16:00, hingga 21:00.

Aturan ganjil-genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x