Kompas TV video vod

Simak! Ini Alasan DPR Hapus Pemerkosaan dan Aborsi dari RUU TPKS

Kompas.tv - 7 April 2022, 06:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS TV – DPR RI menghapus dua poin dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS.

Dua poin yang dihapus dalam RUU TPKS adalah pemerkosaan dan aborsi.

Pemerkosaan disebut telah diatur dalam RKUHP. Poin tersebut tak dimasukkan dalam RUU TPKS untuk menghindari rangkap aturan.

“Memang kita tidak memasukkan pemerkosaan dan aborsi, tapi teman-teman lihat jenisnya. Dari sembilan jenis KS yang kita sebutkan, pemerkosaan kita sebutkan jenis kekerasan seksual lainnya, artinya total 19 jenis kekerasan seksual,” tutur Willy Aditya selaku Ketua Panja RUU TPKS.

Baca Juga: Baleg DPR RI Setuju RUU TPKS Dibawa ke Paripurna, tapi Fraksi PKS Menolak

“Kenapa pemerkosaan tidak kita masukkan? Dia sudah ada di KUHP, di RKUHP itu lebih komplit,” tambahnya.

Sementara itu, aborsi juga dihapus dari RUU TPKS. Aborsi disebut telah diatur dalam Undang-undang Kesehatan No.36 tahun 2009.

Dalam hal ini pemerintah dan DPR tak ingin satu norma diatur alam dua undang-undang yang berbeda.

RUU TPKS ditargetkan akan disahkan dalam rapat paripurna sebelum masa akhir sidang 14 April 2022 mendatang.

Video Editor: Adrianus



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x