Kompas TV video vod

Peraturan Menteri Keuangan No 62, LPG Nonsubsidi 5,5 Kg dan 12 Kg Dikenakan PPN Sebesar 11%

Kompas.tv - 6 April 2022, 22:35 WIB
Penulis : Shinta Milenia

KOMPAS.TV - Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62, dimana didalamnya terdapat sejumlah daftar komoditas yang mengalami kenaikan PPN sebesar 11%.

Dalam PMK yang diteken oleh Sri Mulyani, kenaikan PPN tersebut dikenakan pada LPG non subsidi yakni pada setiap pembelian LPG 5,5 kg serta 12 kg.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Ekspor CPO Tanpa Bayar PPN, Potensi Kerugian Negara Capai Rp6 Triliun

Kebijakan baru ini disebut tak berlaku pada LPG 3 kg, pasalnya tabung gas LPG melon masih mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga kenaikan PPN sebesar 11% akan ditanggung pemerintah seluruhnya.




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x