Kompas TV video vod

Tolak Putusan Herry Wirawan! Komnas Ham: Hukuman Mati Tidak Memberi Efek Jera

Kompas.tv - 6 April 2022, 15:49 WIB
Penulis : Prayogi Haro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju pelaku pemerkosaan santriwati Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai hukuman mati tak akan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

"Kalau kita lihat kajian-kajian terkait dengan penerapan hukuman mati, tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana. Apakah itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme misalnya atau narkoba, dan tindak pidana yang lainnya," kata Taufan dalam keterangan video, Selasa (5/4).

Taufan berujar, sejumlah negara bahkan sudah menghapus hukuman mati dalam mengeksekusi pelaku tindak pidana. Ia lantas membandingkannya dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Diperketat! Penjagaan Sidang Vonis Munarman Kerahkan Banyak Personil

“Kalau kita lihat dalam konstitusi kita, UUD 1945 pasal 28I ayat (1), dikatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apapun. Oleh karena itu tidak merupakan hak asasi yang absolut,” ujarnya.

Atas dasar itu, Taufan pun meminta para penegak hukum memberikan kesempatan bagi Herry apabila nanti sang terpidana mengajukan kasasi. Sebab, dalam RKUHP sendiri, ujar dia, ada aturan yang memberikan kesempatan bagi terpidana mati untuk suatu periode tertentu.

"Karena itu sekali lagi kita menginginkan ada satu peninjauan yang sebaik-baiknya dari hakim kasasi nanti. Manakala misalnya terpidana mati ini Herry Wirawan maupun pengacaranya mengajukan kasasi," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang meminta hukuman mati bagi pelaku perkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung sebelumnya yakni pidana penjara seumur hidup

Selain vonis mati, Hakim juga mewajibkan Herry membayar restitusi atau ganti rugi terhadap korban sebesar Rp300 juta lebih.

Video Editor : Firman



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x