Kompas TV video vod

Kejati Sumut Tahan Sekda Kabupaten Samosir karena Korupsi Dana Penanggulangan Covid-19

Kompas.tv - 19 Maret 2022, 01:18 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

SUMUT, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan empat orang termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana covid-19.

Kejati Sumut menahan dua orang tersangka yang merupakan pejabat pembuat komitmen beserta satu orang rekanan.

Sedangkan pada malam harinya, Kejati Sumut ikut menahan Sekda Kabupaten Samosir.

Keempat tersangka tersebut diduga menyalahgunakan dana belanja tidak terduga untuk penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan pandemi covid-19 pada 2020 di Kabupaten Samosir.

Sejumlah tiga orang tersangka, yaitu MT dan SS merupakan pejabat pembuat komitmen beserta SES yang merupakan rekanan, tiba di Kejaksaan Tinggi pada Kamis sore 17 Maret 2022.

Sedangkan terduga lainnya yakni JS yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir tiba pada malam hari.

Keempat tersangka langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Kelas Satu Tanjung Gusta Medan.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sejumlah lebih dari 900 juta rupiah.




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x