Kompas TV video vod

Narapidana Kasus Korupsi, Aziz Syamsuddin Akan Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara di Lapas Tangerang!

Kompas.tv - 9 Maret 2022, 08:45 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

TANGERANG, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, dipindah ke lapas kelas 1 Tangerang, pasca putusannya berkekuatan hukum tetap.

Azis akan menjalani masa tahanan sebagai narapidana korupsi selama 3 tahun 6 bulan.

Pemindahan Azis Syamsudin ke lapas kelas 1 Tangerang, dilakukan Jaksa Eksekutor KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor (17/02) lalu.

Baca Juga: KPK: Tersangka Korupsi Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Beli Kendaraan Pakai Identitas Orang Lain

Selain hukuman 3,5 tahun penjara, Azis juga didenda Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Azis telah melunasi pidana denda, melalui rekening bank penampungan KPK dan akan disetor ke kas negara, sebagai bagian dari pemulihan aset perkara korupsi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x