Kompas TV video vod

KontraS: Anak & Cucu Siapa yang Diuntungkan dari Pemindahan Ibu Kota Negara?

Kompas.tv - 7 Maret 2022, 22:51 WIB
Penulis : Edwin Zhan

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Hingga kini, proses pemindahan ibu kota negara (IKN) terus menjadi polemik.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang sudah ditandatangani Presiden resmi digugat ke MK.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga menemukan potensi pelanggaran HAM.

Salah satu pemohon, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra sebelumnya menyebut landasan gugatan; antara lain prioritas pemulihan akibat pandemi.

UU IKN yang telah ditandatangani Presiden Jokowi 15 Februari 2022 lalu juga dianggap berpotensi memunculkan pelanggaran HAM.
Menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), ada empat catatan potensi pelanggaran HAM tersebut; yakni pengabaian hak partisipasi, minimnya akses informasi, hak atas lingkungan hidup, dan hak atas rasa aman.

Pemerintah sendiri masih mengebut proses penyelesaian sembilan aturan turunan UU IKN setelah ditandatangani Presiden.

Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wandy Tuturoong, operasional pemindahan IKN masih menunggu rampungnya Peraturan Presiden (Perpres) turunan UU IKN, seperti penetapan otorita ibu kota dan pemindahan ASN TNI-Polri.

Publik menganggap, proses pemindahan IKN setelah disahkan di DPR pada 18 Januari 2022 lalu, terburu-buru.

Pemerintah wajib memastikan transparansi dan pelibatan publik agar IKN baru tidak jadi beban ekonomi dan ideal bagi semua masyarakat.

Lantas, apa saja isi petitum gugatan yang diajukan para pemohon?

Bagaimana skenario pemindahan setelah UU IKN resmi ditandatangani Presiden?

Kompas TV bahas bersama Azyumardi Azra selaku Penggugat yang juga merupakan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Wandy Tuturoong selaku Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), dan juga Rivanlee Anandar selaku Wakil Koordinator KontraS.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x