Kompas TV video vod

BPJS Kesehatan Jadi Syarat untuk Dapatkan Layanan Publik, Menko PMK: Pelayanan Akan Dioptimalkan

Kompas.tv - 23 Februari 2022, 23:51 WIB
Penulis : Edwin Zhan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dengan adanya integrasi BPJS Kesehatan dan sejumlah layanan publik, adakah jaminan dari pemerintah akan ada perbaikan dari layanan BPJS Kesehatan?

Dengan adanya integrasi BPJS Kesehatan dan sejumlah layanan publik, adakah jaminan dari pemerintah, neraca keuangan BPJS Kesehatan tidak lagi defisit?

Apa integrasi ini bagian dari dikebutnya target peserta BPJS Kesehatan tahun 2024?

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, sejauh mana BPJS Kesehatan bisa membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang memadai?

Kepesertaan BPJS Kesehatan kini jadi syarat wajib bagi masyarakat untuk mengakses ke sejumlah layanan publik.

Ketentuan ini diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mulai 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan jadi syarat pengurusan jual-beli tanah, SIM, STNK, dan SKCK.

Selain itu pengajuan usaha hingga pengurusan umrah dan haji juga membutuhkan BPJS Kesehatan sebagai syarat.

Pihak BPJS Kesehatan berdalih, aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat; namun sebaliknya justru untuk memastikan semua penduduk masuk dalam jaminan kesehatan nasional.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah menilai aturan ini dipaksakan dan tidak solusional.

Lantas, mungkinkah ini diterapkan? Keuntungan apa yang bisa didapat masyakarat?

Kompas TV akan membahasnya bersama Menko PMK, Muhadjir Effendy; dan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x