JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menerapkan aturan baru bagi pasien covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.
Pasien kini hanya diwajibkan melakukan tes PCR sebanyak 1 kali di hari kelima setelah isolasi dan tetap melanjutkan isolasi mandiri sampai hari ke sepuluh.
Baca Juga: Positif Covid-19 tapi Belum Dapat Obat Gratis saat Isoman? Cepat Hubungi WA Kemenkes 0811-1050-0567
Jika hasil PCR negatif, akan langsung mengubah status warna di aplikasi Peduli Lindungi menjadi warna hijau.
Dan artinya, masyarakat bisa beraktivitas di tempat-tempat umum.
Namun, jika hasil PCR masih menunjukan positif covid-19, maka masyarakat diwajibkan untuk melanjutkan isolasi mandiri selama 10 hari dan tanpa perlu tes PCR kedua.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.