SUMEDANG, KOMPAS.TV – Polres Sumedang telah menetapkan tersangka S atas kasus penyekapan dan kekerasan terhadap anak inisial R yang ditemukan dirantai di Dalam Rumah.
Polisi mengungkap bahwa Motif S yang mengaku sebagai Bibi Korban R karena merasa tidak kuat mengurus bocah yang kini sebatang kara tersebut.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa karpet, rantai besi hingga velg ban mobil yang digunakan untuk mengganjal Rantai.
Baca Juga: 4 Fakta Yana Sumedang Hilang Misterius, dari Mistis Cadas Pangeran hingga Prank Se-Indonesia
Kini Anak R telah dalam pengawasan unit PPA Polres Sumedang dan Biddokes Polda Jabar untuk penanganan medis serta trauma healing.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara.
Video Editor: Laurensius Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.