Kompas TV video cerita indonesia

Detik-Detik Hakim Jatuhi Rizieq Vonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

Kompas.tv - 27 Mei 2021, 22:03 WIB
Penulis : Abdur Rahim

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan Rizieq Shihab bersalah atas perkara kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

Vonis tersebut dibacakan saat sidang pada Kamis (27/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehataan” ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan.

Baca Juga: Rizieq Divonis Denda 20 Juta Atas Kerumunan Megamendung, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kurungan 8 bulan penjara kepada para terdakwa.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan”, ujar Suparman.

Rizieq dianggap terbukti bersalah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan yang telah diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia no 6 tahun 2019.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x