Kompas TV video cerita indonesia

7 Poin Larangan ASN Dukung HTI Hingga FPI

Kompas.tv - 28 Januari 2021, 16:51 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berlakukan langkah tegas untuk para ASN. 

Adapun langkah tersebut berkaitan dengan Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang.

Khususnya bagi Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama dikutip dari rilis Kemenpan RB, Kamis (28/01/2021).

Penerbitan SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 ditandatangani pada 25 Januari 2021.

SE mengatur ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

Dikutip dari situs Kemen PAN-RB, ada 7 hal yang dilarang yaitu:
1. menjadi anggota atau memiliki pertalian
2. memberikan dukungan langsung dan tidak langsung
3. menjadi simpatisan
4. terlibat dalam kegiatan
5. menggunakan simbol serta atribut organisasi
6. menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut
7. melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI). 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x