Kompas TV video cerita indonesia

Dari OTT Bersama Anggita, Patrialis Berujung Penjara

Kompas.tv - 4 September 2017, 20:30 WIB
Penulis : D I M

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, divonis 8 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap USD 50 ribu. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Patrialis yang sedang bersama seorang wanita bernama Anggita.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x